Muaro Jambi (17/2). Bertempat di kantor sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Muaro Jambi Jalur 1 Blok B Desa Mekarsari Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Ketua DPD LDII Chusnul Labib beserta jajaran pengurus harian menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada hari Rabu Tanggal 8/2/2023.
Tujuan Kejari Muaro Jambi datangi sekretariat DPD LDII dalam rangka menjalan perintah dan tugas dari pimpinan. Kasi Intelejen Kejari Susilo SH, MH menyampaikan dalam UU Kejaksaan pasal 30 ayat 2 bahwa memang Kejaksaan diberi wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan organisasi.
“Adapun yang di maksud pengawasan disini bukanlah pengawasan yang militan, tapi lebih cenderung mengawasi agar kegiatan warga LDII tidak bergesekan dengan masyarakat serta berbenturan dengan aturan pemerintah,” ujarnya.
“Selain itu kedatangan kami juga ingin tahu berapa banyak jumlah warga LDII yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, jumlah pengurusnya kemudian dalam pelaksanaan berorganisasi apakah ada gesekan atau permasalahan yang nantinya akan kami bawa kepimpinan. Karena lain tempat lain pula permasalahanya serta lain pula cara penyelesaianya ibarat kata lain lubuk lain ikanya meskipun dalam satu wadah yang sama yaitu LDII ,” imbuhnya.
Chusnul Labib mengatakan ada Sepuluh Pimpinan Anak Cabang dan Empat Pimpinan Cabang LDII yang tersebar di wilayah kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah kurang lebih 1.225 jiwa.
“Kami warga LDII siap bersinergi serta menjalin shilaturahmi dengan Kejari Muaro Jambi dan berharap pertemuan kita tidak hanya sampai disini akan tetapi terus berkelanjutan,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan buku Munas Lembaga Dakwah Islam Indonesia ke IX Tahun 2021.
By_Bid. KIM